Banyuwangi - Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah pusat salahsatu tujuannya agar masyarakat segera bisa mendapatkan legalitas tanah yang dimilikinya. Sayangnya dalam pelaksanaan ditingkat desa masih ada saja oknum panitia PTSL yang berulah sehingga meresahkan dan membuat warga pemohon resah.
Seperti yang terjadi di Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Salah satu warga Dusun Gladak Kembar bernama Mardiyah sebagai pemohon harus rela membayar dobel biaya PTSL.
Kepada awak media Mardiyah menceritakan jika awalnya dia mengajukan permohonan 10 bidang tanah miliknya ke panitia PTSL pada tahun sebelumnya dengan membayar 1, 5 juta rupiah namun hanya 5 bidang tanah yang terealisasi.
"Kemudian dalam program PTSL tahun ini saya kembali mengajukan 5 bidang yang belum terealisasi itu mas, namun sama panitianya saya diharuskan membayar lagi 750 ribu dengan alasan panitianya sudah ganti, " ungkap Mardiyah, Sabtu (20/7/2024).
Pada saat Kepala Desa Purwoagung, Senen, dikonfirmasi terkait keluhan salahsatu warganya itu awalnya mengaku tidak mengetahuinya. "Kalau memang ada warga pemohon yang bayar dobel biaya PTSL saya siap mengembalikan uang warga saya itu mas, " ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Namun ketika ditunjukan foto kwitansi bukti pembayaran biaya PTSL warganya tersebut, Senen mengatakan akan kroscek ke panitia PTSL desanya dan segera memerintahkan agar dikembalikan secepatnya.
"Saya kroscek dulu ke panitia PTSL dan nanti saya perintahkan untuk segera mengembalikan uang itu, " tegasnya.