BANYUWANGI - Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari seluruh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat segera diusulkan untuk dibahas. Pengambilan keputusan dilaksanakan dalam rapat paripurna internal pada hari Senin 16 Oktober 2023 lalu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyampaikan, secara umum unsur filosofis yang menjadi dasar pertimbangan usulan raperda ini adalah bahwa pondok pesantren merupakan kelembagaan pendidikan keagamaan yang telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia, Pondok Pesantren (Ponpes) adalah wujud ikhtiar para ulama untuk berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Hadirnya Pondok Pesantren merupakan bukti terlaksananya pendidikan keagamaan yang menjaga moralitas bangsa di tengah perkembangan peradaban, " jelas Sofiandi saat dikonfirmasi publikbanyuwangi.com melalui sambungan aplikasi WhatsApp, Selasa (24/10/2023).
Berdasarkan data di Kabupaten Banyuwangi terdapat 192 Pondok Pesantren yang terdaftar tersebar di beberapa kecamatan. Selain itu terdapat juga 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tersebar di 24 kecamatan, juga terdapat 3.403 Lembaga Pendidikan Al-quran (LPQ). Sehingga untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kabupaten Banyuwangi, diperlukan fasilitasi Pondok Pesantren.
"Pemerintah daerah dapat memberikan pendanaan yang dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi, fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat, " ucap pria yang juga jebolan aktivis IPNU ini.
Politisi Partai Golkar asal Kecamatan Cluring ini menambahkan bahwa Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah melalui hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal surat 24 Maret 2023 Nomor : W15.PP.04.02-259 perihal mencakup hasil Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi. (*)